KEPRINEWS.CO.ID, TANJUNGPINANG – Kantor Imigrasi Kelas I A Tanjungpinang Kepulauan Riau menerima titipan paspor Bupati Bintan Apri Sujadi.
Paspor Apri Sujadi diantar oleh ajudannya ke kantor Imigrasi Tanjungpinang setelah ada surat dari Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM.
Pihak Imigrasi menyebutkan pihaknya hanya menerima penitipan paspor milik Apri Sujadi.
Irwanto Suhaili saat ditemui di ruangannya menjelaskan, adanya penitipan itu setelah pihaknya menerima surat dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementrian Hukum dan Ham, Senin (5/4/2021)
“Tanggal 2 April 2021 lalu, tepatnya pada Kamis ada ajudan Bupati datang membawa surat dan membawa paspor. Bunyi surat itu adalah penitipan paspor kepada Imigrasi Kelas I A Tanjungpinang untuk sementara,” jelasnya
Irwanto suhaili juga mengatakan dirinya tidak tau maksud dari penitipan paspor tersebut. Ia mengaku tidak tahu masalah apa yang terjadi terkait adanya penitipan paspor.
“Selebihnya kita tidak tau. Agar tidak ada salah paham. Saya jelaskan jika ada apa-apanya kita juga tidak tau. Kita hanya menerima penitipan paspor itu aja,” katanya.
Belakangan ini nama Bupati Bintan Apri Sujadi sering disebut-sebut terseret dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Bintan. Perkaranya kini tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi.(cr1)
berita diubah pukul 19.05 Senin, (5/4/2021)