KEPRINEWS.CO.ID: Bangunan Masjid Al Hidayah dirusak oleh sejumlah orang pada Rabu (29/01) malam. Persoalan ini sudah ditangani pihak berwajib dan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi Perum Agape Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan juga sudah kembali aman dan kondusif.
Awalnya warga Perumahan Agape Desa Tumaluntung, Kauditan di Minahasa Utara ini kesulitan untuk mendapatkan rekomendasi pembangunan masjid. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Utara akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi pendirian rumah ibadah Masjid Al Hidayah.
Menurut Kepala Kanwil Kemenag Sulawesi Utara Abd Rasyid, ia saya sudah menerima tembusan surat rekomendasi persetujuan yang dikeluarkan Kankemenag Minahasa Utara.
Menurutnya, Surat rekomendasinya bernomor No B-263/KK.23.13.2/BA.00.1/01/2020 dan ditandatangani Kepala Kantor Kemenag Minahasa Utara Anneke M Purukan pada 31 Januari 2020. Surat tersebut intinya menyatakan tidak keberatan dan menyetujui permohonan pendirian Masjid Al Hidayah Perum Agape Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan, tegas Abd Rasyid di Manado, Sabtu (1/2.2020).
Menurutnya, surat itu diterbitkan setelah Kankemenag menelaah surat dari Majelis Ta’lim Al Hidayah Perum Agape Griya Desa Tumaluntung tanggal 30 Januari 2020 perihal Permohonan Rekomendasi,” ujarnya.
Kata Abd Rasyid, ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi dan tertuang dalam surat tersebut. “Pertama, mesti selalu menjaga dan memelihara stabilitas nasional. Kedua, menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, melakukan koordinasi, melapor pada pemerintah setempat. Keempat, menyampaikan laporan secara berkala tentang keberadaan dan perkembangan Masjid Al Hidayah Perum Agape Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara. Kelima, apabila di kemudian hari ada hal-hal yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku, maka Surat Rekomendasi ini dapat ditinjau kembali,” sambungnya.
Kata Abd Rasyid, surat rekomendasi itu juga ditembuskan kepada Bupati dan Kapolres Minahasa Utara. “Dengan keluarnya surat rekomendasi, semoga dapat ditindaklanjuti dengan mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) sehingga pendirian Masjid Al Hidayah Perum Agape Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan memenuhi ketentuan.
“Kedepan tidak ada lagi kasus seperti ini. Daerah Sulut terkenal sebagai daerah paling toleran. Torang semua basaudara. Torang semua ciptaan Tuhan,” sambungnya. (#1/art)